ALUR PENDAFTARAN PPDB 2020 SMP NEGERI 1 AMBARAWA



Alur Pendaftaran PPDB 2020

Berdasarkan Juknis PPDB 2020 Jenjang TK, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2020/2021 yang dikeluarkan oleh Kadisdikbudpora Kabupaten Semarang untuk jenjang SD Negeri dan SMP Negeri dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan/online. 
Untuk proses alur pendaftaran PPDB 2020 jenjang SMP bisa dilihat dibawah ini.


(4) Tata cara pendaftaran calon peserta didik kelas VII SMP 
diatur sebagai berikut. 
  • Pendaftaran calon peserta didik baru melalui laman di http://ppdb.disdikbudpora.semarangkab.com 
  • Calon peserta didik menginput NISN pada laman PPDB, data calon peserta didik akan muncul sesuai data dapodik dan paling banyak 5 (lima) sekolah sesuai tempat tinggal pada sistem zonasi. Jika tidak ditemukan data pendaftar, harap diperiksa kembali kesesuaian data dapodik di sekolah asal. 
  • Calon peserta didik dapat memilih 3 (tiga) sekolah, 2 (dua) sekolah negeri sebagai pilihan 1 dan pilihan 2, dan/atau dapat memilih 1 (satu) sekolah swasta sebagai pilihan 3 dengan jalur yang sama. 
  • Calon peserta didik mencetak formulir bukti pendaftaran dan menyiapkan dokumen yang dipersyaratkan sebagai berikut: 
  1. Bukti cetak pendaftaran online yang telah dibubuhi tanda tangan (scan/foto dengan telepon genggam); 
  2. File pas foto 3x4; 
  3. Akte Kelahiran atau surat keterangan lahir asli (scan/foto dengan telepon genggam); 
  4. Kartu keluarga asli (scan/foto dengan telepon genggam); 
  5. Surat Keterangan Anak Berkebutuhan Khusus/ABK (jikaada). (scan/foto dengan telepon genggam) Pendaftar mengunggah seluruh berkas persyaratan verifikasi pada laman PPDB di http://ppdb.disdikbupora.semarangkab.com Panitia PPDB sekolah mengunduh dokumen persyaratan verifikasi, untuk diperiksa kelengkapan dan keabsahannya. 
  • Panitia PPDB melakukan verifikasi dokumen pendaftaran untuk diperiksa kelengkapan dan keabsahannya. 
  • Panitia mencentang kelengkapan berkas jika telah sesuai dengan syarat pada poin (d) di laman PPDB online sesuai nomor pendaftaran calon peserta didik baru dan mencetak serta mengunggah bukti verifikasi berkas yang telah dibubuhi tanda tangan panitia dan stempel sekolah. 
  • Calon peserta didik mengunduh dan mencetak bukti verifikasi. 
  • Calon peserta didik yang melakukan perubahan pilihan harus melakukan pendaftaran ulang. 
  • Calon peserta didik dengan kriteria anak penyandang disabilitas/ABK wajib diterima oleh semua sekolah.
  • Hasil seleksi diumumkan melalui laman PPDB online dan pendaftar yang dinyatakan diterima, wajib melakukan proses daftar ulang ke sekolah penerima. 

(Sumber Juknis PPDB 2020 Kadisdikbudpora Kab. Semarang)