PERSYARATAN PPDB 2020 SMP NEGERI 1 AMBARAWA


1. MMT PPDB 2020 SMP Negeri 1 Ambarawa

Berdasarkan Juknis PPDB 2020 Jenjang TK, SD dan SMP Tahun Pelajaran 2020/2021 yang dikeluarkan oleh Kadisdikbudpora Kabupaten Semarang untuk jenjang SD Negeri dan SMP Negeri dilaksanakan melalui mekanisme dalam jaringan/online. 
Persyaratan PPDB jenjang SMP di Kabupaten Semarang bisa dilihat seperti dibawah ini.

Bagian Ketiga (Persyaratan Jenjang SMP)
SMP 
Pasal 5

1. Syarat calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP: 
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2020; 
b. memiliki ijazah SD/MI/Paket A atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD; 
c. memiliki akta kelahiran (apabila saat mendaftar belum memiliki, wajib melampirkan surat pernyataan kesanggupan melengkapi).


3. Apabila terdapat calon peserta didik baru, baik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari sekolah di luar negeri, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

4. Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.


Bagian Keenam Calon Peserta Didik Baru Penyandang Disabilitas 
Pasal 6 

1. Calon Peserta Didik Baru Penyandang Disabilitas hanya bisa mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah yang menyelenggarakan Program Inklusi. 

2. Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Calon Peserta Didik Baru Penyandang Disabilitas melampirkan hasil penilaian (bukan tes IQ melainkan assesmen yang menunjukkan calon peserta didik tersebut sebagai penyandang disabilitas) dari lembaga yang berkompeten (puskesmas/rumah sakit/psikolog). 

3. Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki Ijazah/STTB/SKHUS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), dan Pasal 5 ayat (1) dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusi.

(Sumber Juknis PPDB 2020 Disdikbudpora Kab.Semarang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar