1. MMT PPDB 2020 SMP Negeri 1 Ambarawa |
Berdasarkan Juknis PPDB 2020 Jenjang TK, SD dan
SMP Tahun Pelajaran 2020/2021 yang dikeluarkan oleh Kadisdikbudpora Kabupaten
Semarang untuk jenjang SD Negeri dan SMP Negeri dilaksanakan melalui
mekanisme dalam jaringan/online.
Persyaratan PPDB jenjang SMP di Kabupaten Semarang bisa dilihat seperti dibawah
ini.
Bagian Ketiga (Persyaratan Jenjang SMP)
SMP
Pasal 5
1. Syarat calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun 2020;
b. memiliki ijazah SD/MI/Paket A atau dokumen lain yang
menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD;
c. memiliki akta kelahiran (apabila saat mendaftar belum memiliki,
wajib melampirkan surat pernyataan kesanggupan melengkapi).
3. Apabila terdapat calon peserta didik baru, baik warga negara Indonesia
atau warga negara asing yang berasal dari sekolah di luar negeri, selain
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib
mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal di Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang menangani
bidang pendidikan dasar dan menengah.
4. Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
peserta didik warga negara asing wajib mengikuti matrikulasi
pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang
diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.
Bagian Keenam
Calon Peserta Didik Baru Penyandang Disabilitas
Pasal 6
1. Calon Peserta Didik Baru Penyandang Disabilitas hanya bisa mengikuti
seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah yang
menyelenggarakan Program Inklusi.
2. Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pasal 4, dan Pasal 5 Calon Peserta Didik Baru Penyandang Disabilitas
melampirkan hasil penilaian (bukan tes IQ melainkan assesmen yang
menunjukkan calon peserta didik tersebut sebagai penyandang
disabilitas) dari lembaga yang berkompeten (puskesmas/rumah
sakit/psikolog).
3. Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki Ijazah/STTB/SKHUS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (1), dan
Pasal 5 ayat (1) dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas
di sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusi.
(Sumber Juknis PPDB 2020 Disdikbudpora Kab.Semarang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar